Kebakaran yang berulang di kawasan Dusun 15, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, memunculkan dugaan baru, Senin (24/08/2026).
Deli Serdang |
Kebakaran yang berulang di kawasan Dusun 15, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, memunculkan dugaan baru, Senin (24/08/2026).
Warga menduga kebakaran berkaitan dengan aliran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengalir melalui parit.
Dugaan itu mencuat setelah Warga bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, pihak Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli, dan Pemerintah Desa Pematang Johar menelusuri aliran limbah disekitar permukiman tersebut.
Dalam penelusuran, tim disebut menemukan alur yang diduga menjadi jalur pembuangan limbah menuju parit warga masyarakat.
Warga menduga aliran itu berasal dari kawasan aktivitas Perusahaan, termasuk PT. Jui Shin dan CV. Belawan Indah.
Menurut keterangan warga masyarakat, limbah yang mengalir berwarna hitam kecoklatan. Alirannya masuk ke parit yang berada disekitar kawasan warga dan kemudian bermuara ke Sungai Kera.
Warga menduga pembuangan dilakukan melalui pipa. Namun, dugaan mengenai sumber dan pihak yang bertanggung jawab atas aliran limbah, masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Persoalan itu menjadi sorotan karena kebakaran di kawasan Dusun 15, Desa Pematang Johar , Kecamatan Labuhan Deli disebut bukan kali pertama terjadi.
Warga mengatakan peristiwa serupa telah beberapa kali muncul, terutama di area yang terdapat aliran limbah dan material yang mudah terbakar.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga masyarakat, bukan hanya karena ancaman kebakaran, tetapi juga potensi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan aliran air yang digunakan masyarakat.
Penelusuran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang bersama unsur Kecamatan, Desa, dan Warga menjadi langkah penting untuk memastikan asal limbah, karakteristik zat yang dibuang, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah aliran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Jika dugaan pembuangan limbah aliran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terbukti, aparat dan pemerintah daerah perlu memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat sekaligus memulihkan lingkungan yang terdampak.
Hingga berita ini ditulis, dugaan keterlibatan PT. Jui Shin dan CV. Belawan Indah dalam pembuangan limbah itu masih berupa dugaan berdasarkan informasi warga.
Kepastian mengenai sumber limbah dan penyebab kebakaran membutuhkan hasil pemeriksaan lapangan, pengujian sampel, serta penjelasan resmi dari perusahaan dan instansi terkait.