Kemerdekaan Dipertanyakan! LIPPSU Soroti Hukum, Ekonomi dan Kesejahteraan RakyatPertanyakan Makna Kemerdekaan“Negara Merdeka, Rakyat Terjajah”,
Kemerdekaan Dipertanyakan! LIPPSU Soroti Hukum, Ekonomi dan Kesejahteraan RakyatPertanyakan Makna Kemerdekaan
“Negara Merdeka, Rakyat Terjajah”,
Merdeka di Atas Kertas? LIPPSU Bedah Jeritan Rakyat dalam Diskusi “Negara Merdeka, Rakyat Terjajah”
MEDAN – Di tengah momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menggelar diskusi publik bertajuk “Negara Merdeka, Rakyat Terjajah”, Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sena, Medan, tersebut menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang untuk membedah kondisi bangsa, khususnya persoalan kesenjangan, penegakan hukum, ekonomi, politik, serta kesejahteraan masyarakat.
Diskusi dibuka secara resmi oleh Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik. Jalannya acara dipandu oleh Datuq Chairul Anwar selaku pembawa acara, sementara diskusi dipandu Indra Buana Tanjung.
Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya mantan pejabat inspektorat, aktivis, PPM, tokoh agama, serta Datuq Arifin.
Dalam pemaparannya, Sutrisno Pangaribuan, aktivis sekaligus tokoh masyarakat, menyoroti berbagai kesenjangan yang menurutnya masih dirasakan masyarakat di tengah perjalanan panjang Indonesia sebagai negara merdeka.
Menurutnya, kemerdekaan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan secara fisik, tetapi juga harus tercermin melalui terpenuhinya hak dan kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Dahsat Tarigan, advokat dan pengacara senior di Sumatera Utara, memberikan sorotan terhadap persoalan penegakan hukum. Ia menekankan bahwa hukum dan Undang-Undang seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat.
“Jangan sampai hukum justru dirasakan masyarakat sebagai sesuatu yang mempersulit kehidupan mereka,” menjadi salah satu pokok perhatian dalam pembahasan mengenai penegakan hukum tersebut.
Dari perspektif ekonomi dan politik, Rafriandi Nasution membandingkan perkembangan serta tingkat kesejahteraan masyarakat di sejumlah negara dengan kondisi di Indonesia. Ia juga menyoroti kesenjangan pendapatan dan kemampuan ekonomi masyarakat yang dinilai masih menjadi persoalan serius.
Diskusi berlangsung hangat dengan munculnya berbagai pandangan kritis dari peserta. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk mempertanyakan kembali sejauh mana makna kemerdekaan telah dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pertanyaan utama yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah:
Jika Indonesia telah merdeka selama 81 tahun, mengapa masih ada rakyat yang merasa belum sepenuhnya terbebas dari belenggu kesulitan hidup, ketimpangan ekonomi, dan persoalan hukum?
Melalui diskusi publik tersebut, LIPPSU mendorong agar momentum kemerdekaan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap kondisi sosial, ekonomi, hukum, dan kesejahteraan rakyat.
“Merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan, tetapi bagaimana rakyat benar-benar merasakan keadilan, kesejahteraan dan perlindungan negara.”