Laporkan Penyalahgunaan

  • Gabungan!  Penggerebekan Pelaku Pembacokan di Belawan, Sejumlah Orang Diamankan

    Gabungan! Penggerebekan Pelaku Pembacokan di Belawan, Sejumlah Orang Diamankan

  • Milad ke-29 HITPAM Sumut, Teguhkan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Melayu

    Milad ke-29 HITPAM Sumut, Teguhkan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Melayu

  • Kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan terjadi di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera utara (Sumut).

    Kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan terjadi di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera utara (Sumut).

Kontributor

  • Bro
  • Kiki Rizky Amanda
  • Zamzani Kurniawan

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • September 202618
  • Agustus 202641
  • Juli 202642
  • Juni 202622
  • Mei 202622
  • April 202623
  • Maret 202612
BREAKING NEWS
LANGIT ke 7

LANGIT ke 7

  • Pendidikan
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Kriminal
  • Politik
  • Daerah
  • Beranda
  • News

Kawasan Industri Modren Kumuh dan Semrawut, Puluhan Truk dan Kontainer Parkir Sembarangan di Badan Jalan

Kiki Rizky Amanda
September 15, 2026

Kawasan Industri Modren Kumuh dan Semrawut, Puluhan Truk dan Kontainer Parkir Sembarangan di Badan Jalan

MEDAN - Kondisi semrawut dan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap truk kontainer di Kawasan Industri Medan (KIM) memang menjadi sorotan tajam masyarakat dan pelaku usaha. Kawasan yang seharusnya menjadi pusat ekonomi modern terkesan kumuh akibat lemahnya tata kelola parkir dan pengawasan di lapang

Dampak "Kumuh" dan Kemacetan Bahu Jalan Jadi Lahan Parkir: Puluhan truk kontainer sering kali terlihat parkir sembarangan di sepanjang jalan utama kawasan industri (seperti di area KIM 2 mau pun KIM3) untuk mengantre bongkar muat. 
 
Citra Buruk Bagi Investor: Kondisi infrastruktur jalan yang terganggu oleh parkir liar maupun jalan berlobang dikhawatirkan membuat investor luar maupun dalam negeri enggan berinvestasi di kawasan kelolaan PT KIM ini.

Ketentuan Internal Kawasan: PT Kawasan Industri Medan (Persero) memiliki Tata Tertib Kawasan yang melarang penggunaan badan atau bahu jalan utama sebagai tempat parkir liar atau tempat mangkal truk/gandengan kontainer yang mengganggu kelancaran arus, dengan sanksi administratif atau pembatasan akses masuk ke dalam kawasan industri.


truk dan kontainer yang parkir sembarangan di badan jalan dalam kawasan industri dapat dikenakan sanksi tegas. Meskipun berada di dalam area industri, infrastruktur jalan di dalamnya tetap berfungsi sebagai ruang manfaat jalan yang harus bebas dari hambatan demi keselamatan dan kelancaran arus logistik. 

Berikut adalah rincian aturan dan sanksi yang dapat menjerat pelanggar:
1. Sanksi Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, memarkir kendaraan besar hingga mengganggu fungsi jalan merupakan pelanggaran hukum: 
Pelanggaran Rambu atau Marka (Pasal 287 ayat 1): Jika truk parkir di area yang memiliki rambu larangan parkir/berhenti atau marka jalan tertentu, pengemudi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 

Mengganggu Fungsi Jalan (Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 274/275): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Jika parkir liar tersebut menimbulkan gangguan lalu lintas atau kecelakaan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan denda materiil. 

2. Sanksi Administratif dan Operasional dari Pengelola Kawasan
Setiap kawasan industri memiliki Tata Tertib Kawasan yang mengikat seluruh perusahaan tenant dan angkutan logistik yang masuk. Pengelola kawasan industri berhak melakukan tindakan penertiban seperti: 

Pemblokiran jalan atau penderekan paksa terhadap truk/kontainer yang memarkirkan kendaraannya di bahu atau badan jalan kawasan.

Penguncian ban (wheel lock) atau pencabutan pentil ban oleh petugas keamanan kawasan atau Dinas Perhubungan setempat.
Denda administratif yang dibebankan kepada perusahaan pemilik barang atau perusahaan ekspedisi yang bersangkutan.
Pelepasan tanggung jawab kerusakan: Segala bentuk kerusakan atau kehilangan pada kendaraan yang parkir di badan jalan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, bukan pengelola kawasan. 

3. Ketentuan Bongkar Muat
Aktivitas bongkar muat kontainer harus dilakukan di dalam plot lahan (loading dock) perusahaan masing-masing, bukan di badan jalan umum kawasan. Jika terbukti sengaja parkir di badan jalan untuk bongkar muat hingga memicu kemacetan, Satlantas Polres setempat dapat menjatuhkan sanksi tilang secara langsung.

Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) Alif Usman Amin melalaui Humas 
Niko Pardamean yang di komfirmasi wartawan , Selasa (15/9) hingga berita ini di muat belum memberikan keterangan
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Terpopuler
  • Grand Opening UD Melayu Brother, Kantor Bersama Diresmikan di Martubung

  • ‎GEMBLENG GENERASI BAHARI, KODAERAL I KOBARKAN SEMANGAT PATRIOTISME 100 PELAJAR DALAM PERSAMI KKRI DI LHOKSEUMAWE

  • DIBALIK DERAP PRAJURIT, KODAERAL I GELAR APEL SIAGA DAN TASYAKURAN HARI JADI TNI AL KE-81 TAHUN 2026

  • Perkuat Keselamatan Navigasi, Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Pengujian dan Penimbalan Kompas

  • PALKA JADI KUBURAN!” Tiga Awak KM Pulau Samosir Tewas, KPI Desak DPRD Sumut Gelar RDP

  • Bung Mafrizal Gelar Peminangan Putrinya, Kisah Cinta Suhaila-Fazri Berawal dari Kampus

  • PERSAUDARAAN DI BALIK KOMPETISI: KODAERAL I PERKUAT SINERGI MELALUI PIALA PANGLIMA TNI 2026

  • Perkuat Keselamatan Navigasi, Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Pengujian dan Penimbalan Kompas

  • Kawasan Industri Modren Kumuh dan Semrawut, Puluhan Truk dan Kontainer Parkir Sembarangan di Badan Jalan

  • Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

Tag Terpopuler
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • news
  • News
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© LANGIT ke 7