Laporkan Penyalahgunaan

  • Gabungan!  Penggerebekan Pelaku Pembacokan di Belawan, Sejumlah Orang Diamankan

    Gabungan! Penggerebekan Pelaku Pembacokan di Belawan, Sejumlah Orang Diamankan

  • MAPN 4 Medan Gelar Dzikir dan Doa Bersama Jelang Ujian Madrasah

    MAPN 4 Medan Gelar Dzikir dan Doa Bersama Jelang Ujian Madrasah

  • MAPN 4 Medan Borong Prestasi di Uma Membara 2026

    MAPN 4 Medan Borong Prestasi di Uma Membara 2026

Kontributor

  • Bro
  • Kiki Rizky Amanda
  • Zamzani Kurniawan

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Mei 20262
  • April 202623
  • Maret 202612
BREAKING NEWS
LANGIT ke 7

LANGIT ke 7

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • Film
  • Megapolitan
  • Politik
  • Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • Pendidikan
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Kriminal
  • Politik
  • Daerah
  • Beranda
  • News

Dua Ibu Rumahtangga Berdamai, Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Diselesaikan Jaksa Dengan Keadilan Restoratif

Bro
Maret 16, 2026

Dua Ibu Rumahtangga Berdamai, Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Diselesaikan Jaksa Dengan Keadilan Restoratif



Medan [16/3/2026], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan untuk menerapkan restoratif justice (Rj) untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan oleh Kajati setelah mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga melalui ekspose pada Senin tanggal 16 Maret 2026.

Pada kesempatan itu, Kajati didampingi oleh Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH serta Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH beserta jajaran.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib di perladangan Perembangen, desa Munte, kec. Munte, kab. Karo, korban Buah Hati Br Ginting saat memanen jagung miliknya didatangani oleh tersangka Regina  Br Sembiring, lalu tersangka memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban, peristiwa itu terjadi karena tersangka juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu.

Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan, kemudian tersangka dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain telah meminta maaf secara tulus, bahwa korban dengan ikhlas telah memaafkan tersangka, kemudian tokoh masyarakat melalui Pejabat Kecamatan dan Kepala desa meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui Pemidanaan.

Disela ekspose bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dan Jaksa Penuntut Umum, Kajati sumut menegaskan bahwa *”penerapan restorative justice sesuai peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal untuk menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik sebagimana sebelumnya”* 

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Tigabinanga (Cabjari) tersebut setelah diteliti secara cermat, benar telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 serta saat ini telah diakomodir dalam KUHAP terbaru kita, ini dilakukan oleh Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan. Ujarnya.
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Terpopuler
  • Geger MAUT DI TITI TERJUN! Diduga Truk Over Kapasitas Atrek Mundur Hantam Pengendara - 2 Tewas

  • Geger MAUT DI TITI TERJUN! Diduga Truk Over Kapasitas Atrek Mundur Hantam Pengendara - 2 Tewas

  • Belawan Bergemuruh! 18 Tim Bertarung Rebut Piala Wakil Ketua DPRD Medan, Target Tembus Liga 2

  • Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

  • FORMABEM Matangkan Persiapan: Panitia Pelaksana Resmi Terbentuk untuk Program Penguatan Masyarakat Belawan

  • Pelindo Regional 1 Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Ketua DPRD Kota Medan 2026

  • PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026

  • On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan : "Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Mendapatkan Banyak Keluhan Masyarakat"

  • Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

  • ,Sertijab Kapolsek Medan Labuhan, "Sinergi Jadi Kunci Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Tag Terpopuler
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • news
  • News
NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© LANGIT ke 7