Laporkan Penyalahgunaan

  • Gabungan!  Penggerebekan Pelaku Pembacokan di Belawan, Sejumlah Orang Diamankan

    Gabungan! Penggerebekan Pelaku Pembacokan di Belawan, Sejumlah Orang Diamankan

  • Milad ke-29 HITPAM Sumut, Teguhkan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Melayu

    Milad ke-29 HITPAM Sumut, Teguhkan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Melayu

  • Geger MAUT DI TITI TERJUN! Diduga Truk Over Kapasitas Atrek Mundur Hantam Pengendara - 2 Tewas

    Geger MAUT DI TITI TERJUN! Diduga Truk Over Kapasitas Atrek Mundur Hantam Pengendara - 2 Tewas

Kontributor

  • Bro
  • Firman Kurniawan
  • Kiki Rizky Amanda
  • Zamzani Kurniawan

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger
  • Juni 202614
  • Mei 202622
  • April 202623
  • Maret 202612
BREAKING NEWS
LANGIT ke 7

LANGIT ke 7

  • Media Network
  • _Perintah Rakyat
  • _METRO - NETWORK id
  • _ZTV ACEH
  • _SATU PIKIRAN
  • _NAVIGASIMETRO.id
  • News Network
  • _DAERAH
  • _GLOBAL
  • _HUKUM - KRIMINAL
  • _Dokumentasi
  • _Film
  • _KPOP
  • _Advetorial
  • _Wisata dan Kuliner
  • 🏙️ Nasional
  • 🏦 Ekonomi
  • 📰 News
  • 🗣️ Pilihan Rakyat
  • Jabodetabek
  • Film
  • Megapolitan
  • Politik
  • Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
ZTV News
  • ZTV
  • ZTV ACEH
  • PERINTAH RAKYAT
  • SATU PIKIRAN
  • NAVIGASI METRO
  • METRO NETWORK
  • Pendidikan
  • News
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Regional
  • Kriminal
  • Politik
  • Daerah
  • Beranda
  • News

Dua Ibu Rumahtangga Berdamai, Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Diselesaikan Jaksa Dengan Keadilan Restoratif

Bro
Maret 16, 2026

Dua Ibu Rumahtangga Berdamai, Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Diselesaikan Jaksa Dengan Keadilan Restoratif



Medan [16/3/2026], Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan untuk menerapkan restoratif justice (Rj) untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan oleh Kajati setelah mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga melalui ekspose pada Senin tanggal 16 Maret 2026.

Pada kesempatan itu, Kajati didampingi oleh Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH serta Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH beserta jajaran.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 wib di perladangan Perembangen, desa Munte, kec. Munte, kab. Karo, korban Buah Hati Br Ginting saat memanen jagung miliknya didatangani oleh tersangka Regina  Br Sembiring, lalu tersangka memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban, peristiwa itu terjadi karena tersangka juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu.

Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan, kemudian tersangka dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain telah meminta maaf secara tulus, bahwa korban dengan ikhlas telah memaafkan tersangka, kemudian tokoh masyarakat melalui Pejabat Kecamatan dan Kepala desa meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui Pemidanaan.

Disela ekspose bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dan Jaksa Penuntut Umum, Kajati sumut menegaskan bahwa *”penerapan restorative justice sesuai peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal untuk menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik sebagimana sebelumnya”* 

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Tigabinanga (Cabjari) tersebut setelah diteliti secara cermat, benar telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 serta saat ini telah diakomodir dalam KUHAP terbaru kita, ini dilakukan oleh Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan. Ujarnya.
Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Bro
Bro
Hanya Kuli
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Terpopuler
  • Milad ke-29 HITPAM Sumut, Teguhkan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Melayu

  • Pelecehan Verbal hingga Eksploitasi Ekonomi Masih Mengintai Pekerja, Firman Kurniawan Serukan Perlawanan terhadap KBG dan Diskriminasi Gender

  • Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

  • Cuaca Ekstrem Jalur Vital Medan Belawan , Jalan KL Yos Sudarso Kian Memprihatinkan Jalan Rusak , Banjir, Genangan Air Tutupi Lubang, Pohon Tumbang Mengintai

  • Cuaca Ekstrem Terjang Pasar Titipan, Dua Pohon Tumbang di Jalinsum Yos Sudarso, Pengendara Diminta Waspada

  • Pelindo Regional 1 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

  • jalan Veteran Kecamatan Medan Marelan

  • Tia Ayu Anggraini: Cara Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan Penting Diketahui Masyarakat

  • Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan dalam Perdagangan Internasional kepada Mahasiswa Binus

  • Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Tag Terpopuler
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • news
  • News
NETWORK
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
  • Brand Logo
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
© LANGIT ke 7