On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan : "Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Mendapatkan Banyak Keluhan Masyarakat"
On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan : "Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Mendapatkan Banyak Keluhan Masyarakat"
Ombudsman Sumut Jemput Bola di Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Terima Puluhan Keluhan Masyarakat Soal Layanan dan Sistem
MEDAN - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Layanan ini, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin merupakan upaya untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan pengaduan dan pengawasan pelayanan publik.
"Ombudsman On The Spot merupakan kegiatan jemput bola yang dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi pelayanan publik dan membuka posko layanan pengaduan serta konsultasi bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, Ombudsman memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa harus datang ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)."
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat yang hadir. Hal tersebut terlihat dari antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan. Tercatat sebanyak 14 laporan dan konsultasi diterima, yang mencakup berbagai persoalan pelayanan keimigrasian.
Dari laporan dan konsultasi yang disampaikan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya masyarakat yang dipersulit dalam penggunaan layanan di Kantor Imigrasi. Selain itu, ditemukan pula kendala pada sistem teknologi dalam aplikasi Finnet yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Kendala tersebut mengakibatkan sejumlah dana masyarakat tertahan di Aplikasi Finnet karena pembayaran gagal diteruskan ke Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan hingga saat ini belum dilakukan pengembalian.
Selain itu, terdapat masyarakat yang mengalami permasalahan terkait perbedaan informasi tanggal lahir antara paspor yang telah dimiliki dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sehingga tidak dapat melakukan perpanjangan paspor.
Berbagai laporan tersebut akan disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk kemudian ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala diberbagai titik layanan publik guna memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat.
Selain itu, melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, diharapkan masyarakat semakin berani dan mudah dalam menyampaikan pengaduan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik oleh penyelenggara layanan.(***)