Tia Ayu Anggraini: Cara Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan Penting Diketahui Masyarakat
MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (14/6).
Kegiatan yang digelar dalam dua sesi tersebut diikuti sekitar 1.000 peserta dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik, tertib, dan berkelanjutan.
Pada sesi pertama yang berlangsung pukul 09.00 WIB di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, sekitar 500 warga hadir mengikuti kegiatan. Peserta terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu rumah tangga, serta warga sekitar.
Dalam pemaparannya, Tia Ayu Anggraini menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Persoalan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Keberhasilan pengelolaan persampahan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung program pengelolaan sampah yang telah disiapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 hadir sebagai penyempurnaan dari Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan guna menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Kota Medan saat ini.
“Perda ini mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Karena itu, partisipasi warga sangat diperlukan agar tujuan perda ini dapat tercapai,” katanya.
Selanjutnya, sesi kedua sosialisasi dilaksanakan di Jalan Jala 20. Kegiatan tersebut juga dihadiri sekitar 500 peserta yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan antusias.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelayanan pengangkutan sampah, kebutuhan fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS), serta pentingnya edukasi berkelanjutan mengenai pengelolaan sampah rumah tangga.
Menanggapi hal tersebut, Tia mengajak masyarakat menjadikan pengelolaan sampah sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari.
“Lingkungan yang bersih akan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, pengelolaan sampah yang baik juga dapat mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan banjir akibat saluran air yang tersumbat sampah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan persampahan serta mendukung implementasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 guna mewujudkan Kota Medan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
